Hukum Pertanahan / Agraria

hukum agraria nasional, yang berdasar atas hukum adat tentang tanah, yang sederhana dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia

hukum agraria sekarang ini mempunyai sifat "dualisme" dan mengadakan perbedaan antara hak-hak tanah menurut hukum-adat dan hak-hak tanah menurut hukum-barat, yang berpokok pada ketentuan-ketentuan dalam Buku II Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Undang-undang Pokok Agraria bermaksud menghilangkan dualisme itu dan secara sadar hendak mengadakan kesatuan hukum, sesuai dengan keinginan rakyat sebagai bangsa yang satu dan sesuai pula dengan kepentingan perekonomian

Kami beranggotakan para lawyer-lawyer yang berpengalaman, profesional, responsif, transparan dan berintegritas. Kantor kami juga telah dipercaya oleh beberapa Perusahaan di Indonesia untuk menjadi Lawyer dan Konsultan Hukum Tetap.

Untuk mendapatkan penanganan dan penyelesaian permasalahan yang lebih baik menurut hukum yang berlaku.

ATTORNEYS & PARTNERS

Our Legal Team