Hukum Bisnis
Pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang meliputi bentuk badan usaha, kegiatan jual beli (termasuk ekspor dan impor), investasi, ketenagakerjaan, pembiayaan, jaminan utang dan surat berharga, hak kekayaan intelektual, perl
Aspek “hukum yang menjadi dasar dari penyelenggaraan berbagai sistem bidang kegiatan ekonomi nasional, pada hakekatnya berlandaskan asar hukum Pasal 33 UUD 1945. Melakukan kegiatan bisnis di Indonesia tidak boleh memonopoli, harus memperhatikan rambu-rambu “yang telah ditentukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku.
Kami beranggotakan para lawyer-lawyer yang berpengalaman, profesional, responsif, transparan dan berintegritas. Kantor kami juga telah dipercaya oleh beberapa Perusahaan di Indonesia untuk menjadi Lawyer dan Konsultan Hukum Tetap.
Untuk mendapatkan penanganan dan penyelesaian permasalahan yang lebih baik menurut hukum yang berlaku.