Hukum Kesehatan
Mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan yang menyeluruh baik bagi penyelenggara kesehatan maupun penerima pelayanan kesehatan yang mencakup hukum kedokteran, hukum farmasi, hukum kesehatan masyarakat, hukum kesehatan lingkungan dan sebagainya
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk dapat terselenggaranya pelayanan kesehatan yang merata kepada masyarakat, diperlukan ketersediaan tenaga kesehatan yang merata dalam arti pendayagunaan dan penyebarannya harus merata ke seluruh wilayah sampai ke daerah terpencil sehingga memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan.
Kami beranggotakan para lawyer-lawyer yang berpengalaman, profesional, responsif, transparan dan berintegritas. Kantor kami juga telah dipercaya oleh beberapa Perusahaan di Indonesia untuk menjadi Lawyer dan Konsultan Hukum Tetap.
Untuk mendapatkan penanganan dan penyelesaian permasalahan yang lebih baik menurut hukum yang berlaku.