AM & Partners - Counselors & Attorneys at Law
Berkenaan dengan berbagai bidang hukum sebagaimana tersebut diatas, secara umum kami kategorikan menjadi dua penyelesaian atau pelayanan yaitu non ligitasi (di luar Pengadilan) dan litigasi (di dalam pengadilan), secara rinci kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Litigasi
Yaitu pelayanan yang bersifat aktif untuk menyelesaikan perkara yang telah terjadi meliputi tindakan untuk dan atas nama klien mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian, penyidikan dan penuntutan di kejaksaan hingga di pengadilan (untuk perkara pidana). Sedangkan untuk perkara perdata dapat mewakili klien untuk segala bentuk upaya hukum yang tepat sesuai dengan kasus yang ditangani, seperti pengajuan gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan dan lain-lain serta banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK) baik perkara perdata, pidana, perselisihan hubungan industrial, agama, PTUN, MK dan lain-lain.
Non Litigasi
Yaitu pelayanan atau penanganan hukum diluar pengadilan, baik yang bersifat penyelesaian perkara dan/atau pencegahan (antisipatif) terhadap pengamanan agar tidak timbul masalah dikemudian hari diantaranya : konsultasi hukum (legal advice), pembuatan pendapat hukum (legal opinion), inventarisi berkas-berkas (legal audit), Uji Tuntas Pemeriksaan Dokumen Hukum (Legal Due Dilligent), pelatihan hukum ketenagakerjaan, pengamanan perusahaan, pengurusan perijinan, pembuatan Perjanjian Kerja Bersama, negosiasi dengan Serikat Pekerja, serta menghadapi audit dari instansi pemerintahan, dll.
Mengapa kami mendapat kepercayaan?
Karena kami merupakan kantor hukum yang memberikan layanan hukum berdasarkan prinsip-prinsip etika profesi
- (031) 58285245
- ampartners35[a]gmail.com
- Mon - Fri 8am - 5pm